TATA KELOLA BARU PELAYANAN AKSES LEGAL PERHUTANAN SOSIAL 4.0

Bagikan Bagikan
Masyarakat yang tinggal di desa-desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan umumnya tidak terjangkau dengan pelayanan pembangunan dan nyaris tidak tersentuh pelayanan dasar sekali pun seperti kesehatan, pendidikan, pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan karena keberadaan dan mata pencaharian mereka dipandang illegal sebagai perambah hutan. Dalam kondisi inilah, pemberian akses legal Perhutanan Sosial berperan sangat strategis sebagai kunci untuk membuka akses pelayanan pembangunan lainnya