Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang
dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang
dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama
untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika
sosial budaya dalam bentuk Hutan
Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan
Kehutanan. (PP.
23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1)