Tentang Program Perhutanan Sosial


Hingga kini, pemerintah memiliki 2 agenda besar yang menjadi sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

Melihat tujuan ini, pemerintah telah kini menyiapkan sebuah program yang memastikan bahwa sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya disekitar hutan dapat dilakukan dengan model yang menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dengan setaraan dan pelestarian lingkungan. Program ini adalah Program Perhutanan Sosial.

Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

Dengan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.

Hingga saat ini, terdapat 3 kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hak untuk pengolahan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial. Pemerintah sendiri telah mentargetkan alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta Ha area hutan. Dan dalam pelaksanaannya akan dibentuk Kelompok Kerja Daerah untuk melaksanakan pendampingan dan pembinaan bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri dalam program ini.

Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya. Dan dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingungan dapatsejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakt setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan.

Tahapan dalam Perhutanan Sosial


Tahapan dalam pengajuan akses kelola perhutani sosial dibuat dengan sederhana untuk memudahkan para pengguna sistem ini. Adapun bagan alir pengajuan akses kelola perhutani sosial adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran anggota secara online
  2. Seteleh pendaftaran anggota, pemohon mengisi formulir pengajuan usulan serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung
  3. Usulan yang diajukan akan dicek kelengkapan dan kebenarannya, jika memenuhi syarat maka akan dilakukan verifikasi lapangan
  4. Jika dokumen yang diajukan tidak memenuhi persyaratan, pemohon diminta untuk memperbaiki atau melengkapi usulan dan dokumen
  5. Jika verifikasi dilapangan tidak memenuhi persyaratan, pemohon diminta untuk melakukan koreksi atau kelengkapan usulan dokumen
  6. Jika dokumen dan dan verifikasi lapangan memenuhi persyaratan maka akan dilakukan pembuatan peta d
  7. Setelah pembuatan peta maka draft SK akan di dilakukan
  8. Setelah itu, Direktur Jenderal PSKL menerbitkan surat Keputusan Persetujuan Pengelolaan

Tata Cara Pengelolaan Persetujuan Hutan Kemasyarakatan



*Berdasarkan P.9/2021

Tata Cara Pengelolaan Persetujuan Hutan Desa



*Berdasarkan P.9/2021

Tata Cara Pengelolaan Persetujuan Tanaman Rakyat



*Berdasarkan P.9/2021

Tata Cara Pengajuan Izin Hutan Tanaman Rakyat



*Berdasarkan P.9/2021