Martabat Petani Hutan

Bagikan Bagikan
Perhutanan sosial tidak cukup hanya dengan memberikan akses legal kepada masyarakat desa hutan untuk mengelola hutan. Perhutanan sosial memerlukan kerja sama berbagai pihak agar akses legal tersebut mampu menyejahterakan ekonomi masyarakat desa hutan. Peran berbagai kementerian, lembaga swadaya masyarakat, pendamping masyarakat, akademisi, dan masyarakat desa hutan itu sendiri, diperlukan untuk membangun kapasitas masyarakat desa hutan sebagai economic entrepreneur — sebuah kreativitas dan inovasi yang memberi nilai tambah pada produk hutan.