Martabat Petani Hutan
Perhutanan sosial tidak cukup hanya dengan
memberikan akses legal kepada masyarakat desa hutan
untuk mengelola hutan. Perhutanan sosial memerlukan
kerja sama berbagai pihak agar akses legal tersebut
mampu menyejahterakan ekonomi masyarakat desa
hutan. Peran berbagai kementerian, lembaga swadaya
masyarakat, pendamping masyarakat, akademisi, dan
masyarakat desa hutan itu sendiri, diperlukan untuk
membangun kapasitas masyarakat desa hutan sebagai
economic entrepreneur — sebuah kreativitas dan inovasi
yang memberi nilai tambah pada produk hutan.