Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) merupakan unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan. Kami bertugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan kawasan Perhutanan Sosial, pemetaan perhutanan sosial, penandaan batas areal perhutanan sosial, serta penyiapan persetujuan pengelolaan hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan.
