Tentang Kami

Tentang Kami

Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) merupakan unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan. Kami bertugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan kawasan Perhutanan Sosial, pemetaan perhutanan sosial, penandaan batas areal perhutanan sosial, serta penyiapan persetujuan pengelolaan hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan.

Tugas

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan kawasan perhutanan sosial
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan kawasan perhutanan sosial
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan kawasan perhutanan sosial
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan kawasan Perhutanan Sosial
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan kawasan perhutanan sosial

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang penyiapan kawasan perhutanan sosial
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan kawasan perhutanan sosial
  • Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penyiapan kawasan perhutanan sosial
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan kawasan Perhutanan Sosial
  • Pelaksanaan administrasi irektorat

Struktur Organisasi