Frequently Asked Questions

Definisi
Apa itu Perhutanan Sosial?
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kelestarian hutan melalui berbagai skema legal yang diakui pemerintah.
Definisi
Apa itu Perhutanan Sosial?
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kelestarian hutan melalui berbagai skema legal yang diakui pemerintah.
Definisi
Apa itu Perhutanan Sosial?
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kelestarian hutan melalui berbagai skema legal yang diakui pemerintah.
Skema
Apa saja skema Perhutanan Sosial yang tersedia?
Skema meliputi Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.
Skema
Apa saja skema Perhutanan Sosial yang tersedia?
Skema meliputi Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.
Skema
Apa saja skema Perhutanan Sosial yang tersedia?
Skema meliputi Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.
Manfaat
Apa manfaat utama Perhutanan Sosial bagi masyarakat?
Manfaatnya antara lain akses legal kelola hutan, peningkatan pendapatan melalui hasil hutan kayu dan non-kayu, penguatan kelembagaan lokal, serta perlindungan fungsi ekologi.
Manfaat
Apa manfaat utama Perhutanan Sosial bagi masyarakat?
Manfaatnya antara lain akses legal kelola hutan, peningkatan pendapatan melalui hasil hutan kayu dan non-kayu, penguatan kelembagaan lokal, serta perlindungan fungsi ekologi.
Manfaat
Apa manfaat utama Perhutanan Sosial bagi masyarakat?
Manfaatnya antara lain akses legal kelola hutan, peningkatan pendapatan melalui hasil hutan kayu dan non-kayu, penguatan kelembagaan lokal, serta perlindungan fungsi ekologi.
Persyaratan
Apa persyaratan umum untuk mengajukan Perhutanan Sosial?
Umumnya harus ada kelompok/kelembagaan masyarakat, peta atau lokasi yang diusulkan, dukungan pemerintah desa/daerah, dan rencana kerja/usaha. Detail persyaratan mengikuti regulasi yang berlaku.